Refotmasiterkini.co.id //Kab.Kepulauan Selayar (Sulsel)- Kontroversi pengembalian Dana Desa (DDs) Desa Bonea tahun 2022 – 2023 senilai Rp. 357.722.613,32 yang diterima 100 persen oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada 30 Juli 2024 lalu, kini kian mendapat sorotan. Pasalnya, dana desa yang awalnya akan diperuntukkan bagi pembangunan desa, kini telah menjadi perdebatan hukum, menyusul pengajuan praperadilan oleh Kepala Desa Bonea, AS melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.

Dalam permohonannya di PN Kepulauan Selayar, kuasa hukum AS menegaskan bahwa penyitaan dana desa itu dinilai cacat prosedur sebab tidak memiliki dasar audit dari lembaga negara yang resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Daerah. Kuasa hukum AS juga menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten sebagai pengawas keuangan daerah belum pernah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.” ujar kakak kandung dari AS, Mansur Sihadji, SKM, M. Kes dalam rilisnya yang dikirimkan ke media ini.

Selain itu, kuasa hukum juga mengkritik langkah lembaga Kejaksaan yang melakukan penyitaan tanpa melalui penetapan pengadilan seperti telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana). Mereka menegaskan bahwa jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana desa maka prosedur yang semestinya ditempuh adalah langkah pembinaan terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bukan langsung ke ranah pidana.” tambah Mansur Sihadji menirukan kalimat penasehat hukum AS.

Olehnya itu secara tegas, kami meminta Bupati Kepulauan Selayar, HM Natsir Ali yang baru beberapa hari dilantik untuk segera memerintahkan Inspektorat untuk turun tangan dan memastikan kejelasan status dana desa yang disita Kejaksaan pada akhir Juli 2024 lalu. Dan jika tidak terbukti adanya pelanggaran hukum maka seyogyanya dana itu harus segera dikembalikan ke desa agar dapat dimanfaatkan untuk membangun desa.” ujar kuasa hukum AS.

Polemik ini juga telah mengundang reaksi dari masyarakat Desa Bonea Kecamatan Pasi’marannu yang menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka khawatir jika dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru hilang dalam proses hukum yang masih belum jelas arah dan statusnya. Itulah sebabnya sejumlah pihak telah menunggu langkah tegas dari Bupati sebagai pemegang kendali tertinggi didaerah ini untuk memastikan Inspektorat segera mengambil tindakan.” pungkas Mansur Sihadji kembali menirukan kalimat kuasa hukum AS.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH yang dikonfirmasi via selulernya pagi ini menanggapi secara dingin. ” Dana itu ada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. Tapi nanti besok kita ketemu di kantor untuk lebih jelasnya.” ujarnya singkat.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)