Reformasiterkini.co.id //TAKALAR – Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan, Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar terus memperkuat sistem pengawasan internal sebagai instrumen utama menjaga kualitas penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi fungsi pengawasan internal dan pengawasan profesi (Propam) terhadap pelaksanaan tugas penyidik maupun penyidik pembantu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Kamis, 18 Juni 2026.
Penguatan pengawasan itu menjadi bagian dari strategi membangun tata kelola penyidikan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Tidak hanya berorientasi pada hasil penyelesaian perkara, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan personel terhadap prosedur, etika profesi, serta transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan, setiap proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.
Pemeriksaan administrasi perkara, evaluasi kinerja penyidik, hingga pengendalian terhadap potensi penyimpangan menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Bagi Sat Reskrim Polres Takalar, pelayanan penegakan hukum yang berkualitas tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari integritas aparat yang menjalankan proses hukum tersebut.
Karena itu, pengawasan internal diposisikan sebagai mekanisme pencegahan yang mampu mendeteksi dan meminimalisasi berbagai potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Selain memperkuat fungsi kontrol, pengawasan juga menjadi sarana pembinaan bagi personel agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, maupun moral.
Ps. Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Takalar, AIPTU Aswan Sabil, mengatakan bahwa penguatan pengawasan internal merupakan bagian dari komitmen Polres Takalar dalam mewujudkan pelayanan penegakan hukum yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, setiap personel harus memahami bahwa integritas merupakan modal utama dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Optimalisasi pengawasan internal dan fungsi Propam dilakukan untuk memastikan seluruh penyidik serta penyidik pembantu bekerja sesuai aturan, prosedur, dan kode etik profesi. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat berlangsung secara transparan, profesional, serta bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
AIPTU Aswan Sabil menambahkan, pengawasan yang kuat tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang kerja personel, melainkan menjadi instrumen pengendalian agar setiap pelaksanaan tugas tetap berada pada koridor hukum dan etika yang benar.
Dengan pengawasan yang efektif, kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan.
“Polres Takalar berkomitmen membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan anti korupsi. Melalui pengawasan yang konsisten serta pembinaan yang berkelanjutan, kami berharap setiap personel mampu menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan penegakan hukum yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Asw-19








