Reformasiterkini.co.id // BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penggantian AVR System dan Pengadaan Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan PT PLN Indonesia Power pada PLTA Musi Propinsi Bengkulu 2022 – 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.416.370.000,00. Adapun rinciannya untuk pengadaan penggantian (SKU) sebesar Rp 11.089.250.000,00 dan pengadaan Penggantian AVR System senilai Rp 2.327.120.000,00. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka Pengadaan Penggantian (SKU) sebanyak 3 orang yang berinisial TS, OPM dan SR. Sedangkan untuk Pengadaan Penggantian AVR System dengan tersangka inisial ER.

Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, SH, MH dalam press releasenya pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB dikantornya dengan didampingi Aspidsus, Hendra Syarbaini, SH, MH dan Asintel, Rolly Manampiring, SH, MH memaparkan kronologisnya bahwa penetapan ketiga tersangka ini dengan mendasari Surat Perintah Penyidikan Kajati Bengkulu dengan Nomor : Print – 13/L.7/Fd.2/01/2026 bertanggal 07 Januari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Kajati Bengkulu Nomor : Print-30/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026. Dan berdasarkan hasil penyidikan di tahun 2021 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan mengusulkan pekerjaan Penggantian SKU PLTA Musi Provinsi Bengkulu dengan alasan sistem yang digunakan telah usang (obsolete) dan sering mengalami gangguan.

Kemudian dalam proses perencanaan dan pengadaan pekerjaannya telah ditemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dari PT Yokogawa Indonesia yaitu Direktur Sales PT Yokogawa Indonesia berinisial TS, sedangkan SR sebagai Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia, dan OPM selaku Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia dengan bekerja sama pihak lain untuk mengarahkan penggunaan produk PT Yokogawa dalam pengadaan SKU PLTA Musi.

Selanjutnya di tahun 2022, PT Yokogawa melalui SR melakukan site survey di PLTA Musi serta menyiapkan dokumen penawaran dan informasi harga yang kemudian digunakan dalam proses pengadaan. Dalam beberapa pertemuan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang, TS dan SR berkoordinasi dengan pihak PT Truba Engineering Indonesia dan PT Hensan Andalas Putera terkait rencana penggunaan produk Yokogawa dalam pekerjaan itu.” ujar Kajati Bengkulu.

Lalu TS memperkenalkan OPM sebagai pihak yang akan menangani tindak lanjut pekerjaan Penggantian SKU PLTA Musi. Atas arahan dan koordinasi dengan pihak lain, OPM menyampaikan referensi harga penggantian SKU sebesar Rp29.400.000.000,00 di luar PPN di 04 Juli 2022 melalui email dan kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan RAB, Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan proses pengadaan dilingkungan PT PLN.

Setelah proses tender selesai, Konsorsium PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Penggantian SKU PLTA Musi dengan nilai kontrak sebesar Rp 32.079.000.000,00. Dan seusai penetapan pemenang tender maka dilakukan negosiasi harga antara pihak PT Yokogawa dan pihak pelaksana pekerjaan sehingga harga pengadaan peralatan dari PT Yokogawa kepada PT Hensan Andalas Putera disepakati sebesar Rp15.525.000.000,00 diluar PPN dengan termin pembayaran DP 20% dan Pelunasan 80%. Proses inipun ditangani oleh OPM yang mendapatkan persetujuan dari TS selaku Direktur Sales PT Yokogawa Indonesia.

Dalam perkembangannya lanjut Kajati, ditemukanlah adanya penggunaan perusahaan PT Ostrada Indonesia yang dikendalikan oleh OPM yang juga menjabat Direktur PT Ostrada Indonesia untuk menerbitkan dokumen jasa konsultansi teknik dengan nilai Rp 6.195.000.000,00. Nehemia kemudian menyampaikan kepada TS untuk menggunakan konsultan teknik PT Ostrada Indonesia karena melalui PT Ostrada Indonesia TS akan mendapatkan fee senilai Rp500.000.000,00 sebab TS sudah membantu Nehemia dalam mendapatkan pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Bengkulu.” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan tambah Kajati, sebagian pembayaran yang diterima melalui PT Ostrada Indonesia kemudian ditarik secara tunai untuk digunakan sebagai sarana penyaluran fee kepada pihak tertentu. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian fee sebesar Rp 500 juta yang berasal dari pekerjaan SKU PLTA Musi kepada TS melalui mekanisme pembayaran kepada PT Ostrada Indonesia. Dari dana itu, TS kemudian memberikan Rp100 juta kepada SR dan sebagian dana itu kembali diserahkan kepada OPM.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama selama dalam proses penyidikan maka ketiga tersangka diduga secara bersama-sama berperan dalam penyediaan referensi harga, pengondisian penggunaan produk tertentu, proses negosiasi pengadaan serta penerimaan dan pembagian keuntungan atau fee yang berasal dari pekerjaan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi. Akibat perbuatan ketiga tersangka dan pihak lain dengan mendasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp11.089.250.000,00.

Lalu selanjutnya dengan merujuk Surat Perintah Penyidikan Kajati Bengkulu dengan Nomor : PRINT-12/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Kajati Bengkulu Nomor : PRINT-31/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggantian AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu tahun 2022 – 2023 telah terjadi korupsi senilai Rp 2.327.170.000,00.

Kronologis seperti ini ujar Kajati dihadapan sejumlah awak media. Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi yang memiliki inisial ER bekerjasama dengan Direktur PT. Truba Engineering Indonesia dengan secara melawan hukum untuk mendapatkan keutungan dengan mengajukan penawaran harga terkait penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi di Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang pada tahun 2022 kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PLN UIK SBS Palembang sebesar Rp 21.867.555.000.00 setelah dilakukan negosiasi harga menjadi Rp.20.523.900.000,00 sesuai harga yang tertuang didalam kontrak.” katanya.

Lebih lanjut Kajati mengungkapkan bahwa sesungguhnya harga riil pembelian PT Austindo Prima Daya Abadi ke PT Emerson Indonesia, itu hanya sebesar Rp. 15.793.080.000,00 sudah termasuk pekerjaan site instalation dan training. Akibat perbuatan ini telah menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo -Truba Engineering sebesar Rp.2.696.920.000,-. Karena keuntungan ini merupakan harga keuntungan hasil mark up yang melebihi 10% yang sudah ditentukan pihak tertentu.” kunci Saiful Bahri Siregar. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)