Reformasiterkini.co.id // KENDARI – Brigitta Audrylla salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna bersama JPU Dhino menghadirkan tiga terdakwa dalam sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi uang persediaan, ganti uang persediaan dan langsung pada Bagian Umum Setda Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023 senilai Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Kendari, pada Rabu 01 Juli 2026 kemarin.
Ketiga terdakwa itu masing-masing, mantan Sekda Kabupaten Muna Barat, Drs LM Husein Tali, M.Pd, kemudian Rani Astuti, S.Ak, MM sebagai Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Wa Haliya, SP. Dari hasil persidangan, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa dengah dakwaan bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Realisasi Belanja Uang Persediaan (Up), Ganti Uang Persediaan (Gup), Langsung (Ls) yang mengakibatkan kerugian negara dengan amar putusan untuk Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi tanggal 01 Juli 2026 dengan terdakwa Drs L.M. Husein Tali, M.Pd, dengan amar putusan sebagai berikut.
1) Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ke 2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Ke 3 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ke 4 Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan dinilai tidak cukup maka pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari. Dan yang ke 5, terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Selanjutnya untuk Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi tanggal 01 Juli 2026 dengan terdakwa Rani Astuti, S.AK., MM dengan amar putusan : 1) Menyatakan terdakwa Rani Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah dilakukan oleh Sekda, Husein Tali. Ke 2, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Ke 3, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian ke 4, Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan dinilai tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda yang tidak dibayar ini akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari. Ke 5, Menetapkan dari nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara a quo setelah pembulatan senilai Rp 1.216.020.600,00 setelah dikurangkan dari penyetoran beberapa orang di tahap penyidikan dan disita oleh Kejaksaan Negeri Muna dengan total senilai Rp 849.209.699,00 maka sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan dalam perkara a quo senilai Rp 366.810.901,00.
Ke 6, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 366.810.901,00 dan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti itu. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan dan yang ke 7 atau terakhir membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Sedangkan untuk putusan terdakwa, Wa Haliya dengan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi bertanggal 01 Juli 2026 menyatakan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Sekda serta Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Setda seperti tertuang dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wa Haliya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 10 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Seterusnya menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3 juta namun karena terdakwa telah menyetorkan dan menitipkan uang sejumlah Rp 3 juta pada Kejaksaan Negeri Muna di tahap penyidikan sehingga terhadap uang itu telah diperhitungkan menjadi pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Menetapkan uang sejumlah Rp 3 jutayang dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Muna telah dirampas untuk negara, kemudian disetor ke Kas Negara yang selanjutnya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan. Dan terakhir membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu.
Selama proses persidangan berlangsung kata Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, SH, MH sampai dengan agenda putusan, untuk memperkuat surat dakwaan Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 19 orang dan juga alat bukti surat sebanyak 174 dokumen. Kemudian dalam pertimbangan putusan Majelis, tidak ditemukan fakta yuridis perihal turut serta atau keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Terhadap putusan Majelis Hakim, kami akan mempelajari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. Jika perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht maka Jaksa akan segera melaksanakan eksekusi.” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Selayar ini.
Kejaksaan Negeri Muna terus berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” kunci La Ode Fariadin. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)






