

Reformasiterkini.co.id //Kab.Kepulauan Selayar (Sulsel)- Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengaku akan menghormati Putusan Pra Peradilan yang telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri (PN) setempat. Olehnya itu maka Penyidik Kejaksaan Negeri menyatakan akan tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga akan berusaha maksimal dalam melaksanakan Putusan Pra Peradilan yang digelar pada Jumat 07 Maret 2025 siang tadi.” Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Intelijennya, Alim Bahri, SH dalam rilis yang dikirimkan via WhatsApp Group Kejari sekitar pukul 22.54 Wita malam ini.
Putusan Hakim Pra Peradilan telah menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang senilai Rp 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tertanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik Kejari untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon Alwan Sihadji, SH selaku Kepala Desa Bonea aktif.” ujarnya.
Namun tak bisa dipungkiri dalam Putusan Pra Peradilan juga menyatakan bahwa Penetapan Tersangka Alwan Sihadji selaku Kepala Desa Bonea aktif yang telah dilakukan oleh Penyidik tetap sah dan juga penahanannya dinyatakan tetap sah serta menolak pembayaran ganti rugi.
Ini mengingat penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang menurut sepengetahuan Penyidik juga bahwa pada saat ini Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar sehingga saat ini kewenangan terhadap uang sitaan yang nominalnya mencapai Rp 357 juta lebih itu, tidak lagi berada dalam kewenangan Penyidik selaku pihak yang telah melakukan penyitaan.” kata Alim Bahri.
Dengan telah dilimpahkannya perkara dan barang bukti itu oleh Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kewenangannya pada saat ini telah berada pada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara Alwan Sihadji, SH.” tuturnya lagi.
Oleh sebab itu maka Penyidik Kejari menegaskan akan segera melaksanakan Putusan Pra Peradilan semaksimal mungkin dengan menempuh mekanisme yang berlaku.” kunci Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Apreza Darul Putra, SH, MH (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)








