Reformasiterkini.co.id //KEPULAUAN SELAYAR – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) resmi meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih Rp 1,62 miliar ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini telah diputuskan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Makassar pada Kamis 14 Agustus 2025 pagi tadi.

Kedua perkara itu adalah dugaan penyalahgunaan angsuran tempilan/topengan yang dilakukan oleh oknum Mantri BRI Unit Batangmata pada tahun 2022–2023 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 873.010.000 serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penanganan dampak sosial kemasyarakatan beban bencana baru spesifikasi rusak ringan pasca bencana yang menimpa dua kecamatan pulau pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 749.062.721, 00.

Gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto, S.IK dengan dihadiri Penyidik Madya Ditreskrimsus, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Martha Todingalo, SH, M.M, Kanit I Bagwassidik, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Syakri, SH, M.Si, perwakilan Itwasda, Bidkum serta Tim Penyidik Unit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Kepala Unit (Kanit) 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Inspektur Polisi dua (Ipda) Andi Bakri Yamar, SH, MH menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara telah menyimpulkan bahwa kedua kasus ini sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.” katanya.

“Di tahap penyidikan ini kata Bakri Yamar, tim akan mengajukan permintaan resmi perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai dasar pembuktian dalam proses hukum lebih lanjut.” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Rifai SH, MH mengapresiasi kerja keras dengan penuh kehati-hatian yang dilakukan unit Tipidkor dengan konsisten menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan prosedur sesuai aturan serta secara profesional, transparan, dan berintegritas. “Kami memastikan setiap proses akan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Iptu Rifai.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa langkah ini sudah searah dan sejalan dengan Komitmen Kapolres, AKBP Didid Imawan, S.IK, SH, M.Tr.Mil dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu prioritas. “ Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan telah menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas demi memberikan efek jera pada pelaku.” Kasat Reskrim menambahkan.

Ia memastikan setiap laporan yang memiliki bukti permulaan yang cukup akan diproses sesuai prosedur tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. Karena kedua perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres  Kepulauan Selayar dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan hukum secara adil.” kata Muhammad Rifai.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)