
Reformasiterkini.co.id //Makassar Sulsel, – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menahan tiga orang pemilik produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (pemilik produk Kosmetik MH), Mustadir DG Sila alias suami Fenny Frans (pemilik produk Kosmetik FF), dan Agus Salim (pemilik produk Raja Glow).
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel, Akbp Yerlin Kate, mengonfirmasi penahanan tersebut. Namun, dua dari tiga tersangka tidak berada dalam tahanan karena sedang menjalani perawatan medis.
” Penahanan terhadap tiga tersangka sudah dilakukan. Tersangka Agus Salim telah ditahan, tetapi juga dilakukan pembantaran karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada. Begitu pula Mira Hayati, yang dibantarkan karena sedang hamil dan dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, ” Ungkap AKBP Yerlin Kate di Mapolda Sulsel, Selasa, 21/01/2025 Kota Makassar
Sementara itu, Mustadir DG Sila telah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel sejak Senin sore. ” Proses hukum telah dinyatakan lengkap (P21). Langkah berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap tuntutan, ” Jelas Yerlin.
Untuk saat ini, kedua tersangka yang dibantarkan tetap dalam pengawasan ketat kepolisian, dengan petugas yang melekat untuk memantau kondisi mereka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (411U).
Laporan : (Restu).






