

Reformasiterkini.co.id //Kab.Kepulauan Selayar (Sulsel)- Alwan Sihadji, SH yang biasa diinisialkan AS, Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan kembali mengajukan gugatan Perdata terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang beralamat di Jl WR Supratman Benteng atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur oleh Kejaksaan yang telah menetapkan Alwan Sihadji sebagai tersangka tanpa didasari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat setempat.
Alwan Sihadji menilai tindakan Kejaksaan telah bertentangan dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia serta Nota Kesepahaman (MoU) “Jaksa Jaga Desa” yang seharusnya menjadi pedoman dalam penanganan perkara yang melibatkan aparatur pemerintah desa.Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa dasar audit inspektorat dinilai telah melanggar prosedur yang ditetapkan.” ujarnya.
“Kami berharap adanya keadilan dalam perkara ini, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selayar tidak melakukan audit Inspektorat Kabupaten sebelum menetapkan saya sebagai tersangka. Dan ini jelas bertentangan dengan aturan,” ujar Alwan Sihadji kepada media ini via rilisnya.
Selain gugatan perdata yang diajukan, Alwan Sihadji juga berharap agar hakim praperadilan yang menangani perkara dengan Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar mengabulkan permohonannya. Ia menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga perlu dikoreksi melalui mekanisme praperadilan.” katanya penuh harap.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan perlindungan hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat termasuk kasus yang sedang kami hadapi saat ini.” kunci Alwan Sihadji.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)








