Reformasiterkini.co.id //Makassar(Sulsel) – Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah yang serius, advokat memiliki hak imunitas yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana yang tertuang dalam Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Namun fakta yang terjadi sekarang ini, banyak advokat mengalami kriminalisasi atas tindakan profesionalnya.

Advokat Wawan Nur Rewa yang terus memperjuangkan hak imunitasnya sebagai advokat merupakan salah satu korban kriminalisasi advokat, dimana Wawan Nur Rewa hanya bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Kliennya agar keadilan dan hak-hak kliennya dapat tersalurkan dengan baik, malah menjadi hambatan dengan adanya laporan secara pribadi setelah mengeluarkan statement melalui platfom media online.

Dengan adanya laporan tersebut, Wawan Nur Rewa sangat menyayangkan pelaporan terhadap dirinya ke Polrestabes Makassar.

“Kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ujarnya dalam orasinya di depan Mapolrestabes Makassar, Jumat (30/05/2025).

Parahnya, advokat Wawan Nur Rewa dikenakan sangkaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan seseorang melalui ruang publik secara pribadi, padahal dia bertindak atas nama Kuasa Hukum dari Kliennya melalui surat kuasa, kemudian tidak mentransmisikan maupun mendistribusikan, disertai asas praduga dan analisis kontruksi hukum, yang seharusnya pihak pelapor sadari mesti melakukan hak jawab sebagai bantahan tanggapan melalui media online, jika merasa keberatan, tapi sayangnya, itu tidak dilakukan dan langsung melaporkan.

Dengan kejadian tersebut, kami menuntut untuk menghentikan perbuatan oknum tersebut :

– Cabut laporan informasi Nomor : LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tertanggal 17 April 2025, dengan status demi hukum.
– Copot Kasat Reskrim, Kasubdit 2 ldik 1 Pidum dan Penyidik.
– Stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

“Masalah utamanya bukan soal laporan atau undangan klarifikasi, tapi mengapa laporan itu bisa lolos dari SPKT Polrestabes Makassar dan diproses hingga tahap penyelidikan”, tambah Wawan.

Dalam aksi tersebut, Kabag Ops Polrestabes Makassar menerima perwakilan massa. Ia menyatakan akan menyampaikan tuntutan para advokat kepada pimpinan.

“Kami akan teruskan apa yang menjadi tuntutan teman-teman. Namun, perlu dipahami bahwa jika merasa tidak puas terhadap proses hukum yang berlangsung, ada jalur dan mekanisme yang harus ditempuh. Kami tidak dapat begitu saja mencabut laporan, karena setiap warga negara punya hak untuk melapor”, ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar.

Padahal Wawan Nur Rewa berharap yang datang melakukan audiens adalah kapolrestabes Makassar, akan tetapi beliau diwakili saja.

“Seharusnya yang kami harapkan adalah penentu kebijakan”, ucapnya.

Para advokat berharap, unjuk rasa ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Makassar, untuk mengevaluasi prosedur internal dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Advokat.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tetap terjaga, dan profesi advokat dapat menjalankan perannya sebagai salah satu pilar keadilan tanpa rasa takut dan tekanan.

Laporan : Nd