


Reformasiterkini.co.id // Makassar Sulsel, – Puluhan mahasiswa bersama aliansi masyarakat Desa Sawakung Beba menggelar aksi protes di depan Kantor Camat Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Aksi ini dilakukan untuk menolak pemberhentian sepihak operator desa dan Kepala Dusun Sawakung oleh Kepala Desa Sawakung Beba. Jum’at, 24/01/2025 Kemarin.
Dalam aksinya, massa membawa empat tuntutan utama: mendesak pencopotan Kepala Desa Sawakung Beba, mengaudit penggunaan dana desa, melantik Jamaluddin Dg. Liwang sebagai Kepala Dusun Sawakung sesuai aspirasi rakyat, serta meminta pertanggungjawaban Camat Galesong Utara.
Koordinator aksi, Wawan Nur Rewa, SH, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak menghormati kehendak masyarakat. ” Jamaluddin Dg. Liwang adalah pilihan langsung warga Dusun Sawakung. Keputusan pemberhentian ini bertentangan dengan kehendak rakyat, ” Ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik penerapan Perda Takalar No. 1 Tahun 2023, Pasal 13 Ayat 1, tentang batas usia perangkat desa. Menurutnya, aturan ini harus memperhatikan Pasal 13 Ayat 3 yang menyesuaikan dengan nilai sosial budaya masyarakat, terutama di desa yang baru dimekarkan seperti Sawakung Beba.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dalam audiensi massa aksi. Operator desa, Jhumrawati, mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh staf desa Ayu Wahyuni terkait pencairan dana desa pada Juni 2024. “Ada chat dari Ayu Wahyuni yang mengatakan, ‘ Sayamo yang tanda tangankanki,’ yang menunjukkan niat untuk memalsukan tanda tangan saya, ” Ungkap Jhumrawati.
Camat Galesong Utara, Sumarlin, menyatakan akan menyampaikan tuntutan ini kepada Inspektorat Takalar untuk ditindaklanjuti. (411U).
Laporan : (Dg. Sese)






