Reformasiterkini.co.id //GOWA – Lembaga Adat Kerajaan Gowa secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh komponen masyarakat adat agar senantiasa menjaga kehormatan, persatuan, dan netralitas adat di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa. Himbauan tersebut disampaikan melalui Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai bentuk komitmen menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah, budaya, dan peradaban yang harus tetap dilestarikan.
Dalam pernyataan resminya, Lembaga Adat Kerajaan Gowa menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan wadah adat yang diwariskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III sebagai Sombayya ri Gowa ke-38. Lembaga tersebut menyatakan bahwa keberadaannya selama ini berorientasi pada pelestarian nilai-nilai adat, budaya, dan sejarah Kerajaan Gowa serta penguatan persatuan masyarakat adat.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga menyampaikan keprihatinan terhadap adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat namun dinilai terlibat dalam dinamika politik praktis. Menurut himbauan tersebut, tindakan yang membawa nama lembaga adat ke dalam kepentingan politik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, memicu polarisasi, dan mengganggu keharmonisan di tengah masyarakat adat. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang dapat memecah persatuan.
Selain menyerukan pentingnya menjaga netralitas adat, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga menyampaikan pandangan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Dalam pernyataan tersebut, lembaga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Menurut mereka, regulasi yang berkaitan dengan kelembagaan adat perlu dikaji secara komprehensif agar mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat hukum adat serta memberikan kepastian mengenai kedudukan lembaga adat.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga berpandangan bahwa pengelolaan kebijakan di bidang adat seyogianya memperhatikan prinsip-prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil diharapkan dapat memperkuat pelestarian budaya sekaligus menjaga nilai-nilai historis yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur Kerajaan Gowa.
Dalam himbauan tersebut, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk terus menjaga netralitas adat, mempererat persaudaraan, memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui mekanisme yang konstitusional, serta menghindari penggunaan simbol maupun lembaga adat sebagai sarana kepentingan politik praktis. Ajakan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Sulawesi Selatan.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, menghormati perbedaan pandangan, dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat dan kebudayaan. Dengan semangat persatuan dan penghormatan terhadap warisan leluhur, diharapkan adat Kerajaan Gowa tetap menjadi perekat kehidupan masyarakat sekaligus menjadi fondasi bagi pelestarian budaya untuk generasi yang akan datang.








