Reformasiterkini.co.id //Wajo – Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo bersama Unit Reskrim Polsek Tanasitolo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD 24 dan SD 226 jalan H.Andi Baso Desa Pakanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.

Pelaku berinisial AS (30), warga
Jalan Andi Unru Desa Ujungbaru Kec.Tanasitolo Kab.Wajo, di amankan pada hari selasa 18 November 2025 sekitar pukul 11.45 Wita di rumah pelaku. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Febri Nurtanio.

Kasus ini dilaporkan pada hari senin 06 Oktober 2025 setelah pihak sekolah mendapati pintu ruang kelas dalam keadaan rusak dan sejumlah barang berharga hilang. Pelaku masuk dengan cara merusak kunci dan gembok pintu kelas.

Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku AS melakukan aksinya bersama rekannya inisial CA. Namun pelaku CA melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit proyektor merk viewsonic dan 1 unit sound sistem merk turbo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Tanasitolo, AKP Wahyudin,SH, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan satu lainnya masih kami kejar”, ujarnya

Kami menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Tutup Kapolsek