Oleh: Irwan Ma,mur, S.E., Ak, Calon Ketua RW 06 Kelurahan Banta Bantaeng, Kec.Rappocini
Reformasiterkini.co.id //Makassar- Menjelang pemilihan RT/RW, mari kita secara bersama dalam mengawal pemilihan ketua Rukun Tetangga ( RT ) dan ketua Rukun Warga ( RW ) guna mencapai proses pemilihan yang jujur dan adil.
Apabila ada petunjuk pelaksanaan dalam perwali tentang pemilihan RT RW , maka semua harus tunduk dan patuh pada aturan tersebut. Dan semua calon sudah harus mengetahui aturan yang dimaksud.
Semoga masyarakat dapat memberikan kesempatan kepada calon RT dan RW antara lain :
1. Yang dapat dipercaya
2. Punya waktu yang cukup untuk warga
3. Bekerja dengan baik , jujur dan mempunyai kemampuan bekerja
4. Dapat bersinergi dengan Pemkot Makassar.
Dan menentukan pilihan karena HATI NURANI berdasarkan KEMAMPUAN CALON RT RW.
INKLUSIF adalah semua warga berhak ikut dalam pemilihan RT RW sesuai peraturan PERWALI..
Dalam pemilihan RT RW berdasarkan peraturan PERWALI maka semua warga berhak ikut menjadi calon ketua RT RW sepanjang memenuhi PERSYARATAN.
“Jangan membatasi warga dalam pemilihan RT RW, sekiranya pengurus RT RW yang sudah berkali-kali pun pernah menjabat maka tetap berhak untuk kembali BERKOMPETISI . Tidak ada istilah kita saling baku lawan, karena semuanya PARAIKATTE.
Bila sekiranya hasil pemilihan ternyata salah satu calon terpilih , maka amanah warga siap diemban di dalam wilayah masing masing.
Apabila tidak terpilih maka tetap dengan lapang dada menerimanya karena telah ikut serta menyukseskan proses pemilihan sebagai bagian dari IBADAH.
Pesan terakhir jabatan itu adalah KEHENDAK ALLAH bukan KEHENDAK MANUSIA. Manusia hanya bisa berikhtiar dan berdoa.
Opini: Irwan Ma,mur, S.E.,Ak








