Reformasiterkini.co.id // KEPULAUAN SELAYAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial AR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran, pelunasan dan kredit tempilan pada salah satu Bank berplat merah di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 – 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Ruang Rapat Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Selasa 14 Juli 2026 awal pekan ini.

Gelar perkara dipimpin oleh Pelaksana Sementara Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, S.IK, MH dengan dihadiri unsur Bagwassidik, Subdit Tipidkor, Bidkum, Bidpropam, Itwasda Polda Sulsel serta tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Dr Sukarman, SH, MH bersama Kanit Tipidkor, Ipda Andi Bakri Yamar, SE, MM.

Perkara ini kata Dr Sukarman merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/178/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tanggal 3 Juli 2025. Dalam proses penyidikannya, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi, menghadirkan ahli serta menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.066.569.325,00.

Saat dikonfirmasi Jumat, 17 Juli pagi tadi, Andi Bakri Yamar membenarkan jika penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Sulsel Makassar. “Benar, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni seorang perempuan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran, pelunasan dan kredit tempilan pada Bbank plat merah didaerah ini” ujar Andi Bakri Yamar.

Iapun menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah cukup dan memenuhi ketentuan seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian penyidikan yang telah kami lakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI sampai pada gelar perkara. Saat ini penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan dan tahapan penyidikan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Bakri Yamar.

Kasat Reskrim, Dr Sukarman menambahkan bahwa gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan mekanisme untuk memastikan seluruh proses penyidikan telah memenuhi aspek formil maupun materiil sebelum penetapan tersangka dilakukan. Sebab melalui gelar perkara ini maka seluruh alat bukti dan hasil penyidikan telah diuji bersama. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan perempuan AR sebagai tersangka karena telah memenuhi kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga proses pemberkasan perkara,” paparnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi bagian dari komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap perkara tindak pidana korupsi akan ditangani secara objektif, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” kunci AKBP Didid Imawan sembari menyatakan jika penyidik akan melanjutkan seluruh tahapan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)