Reformasiterkini.co.id // KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Natsir Ali merespon positif Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta bersama Pemerintah. Kehadiran regulasi RUU ini menurutnya menjadi harapan besar bagi daerah-daerah kepulauan untuk memperoleh keadilan dalam pembangunan yang selama ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang bermukim diwilayah kepulauan seperti Selayar.

Karena itu Bupati Natsir Ali menegaskan, Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah yang terdiri dari 130 an gugusan pulau memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan daerah daratan di Pulau Sulawesi. Tingginya biaya transportasi laut dan keterbatasan konektivitas antarpulau serta mahalnya penyediaan layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur menjadi persoalan yang membutuhkan kebijakan afirmatif dari Pemerintah Pusat.

“Insya Allah dengan lahirnya RUU Daerah Kepulauan akan segera disetujui menjadi undang-undang. Dan ini akan menjadi momentum penting bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.” pungkasnya, Minggu pagi 28 Juni 2026.

H Natsir Ali pun mengaku optimistis regulasi ini akan berdampak besar terhadap percepatan pembangunan sekaligus melahirkan berbagai kebijakan baru dan lebih menguntungkan bagi kabupaten kepulauan diseluruh Indonesia. “Dengan adanya payung hukum ini maka Pemerintah Pusat memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberikan dukungan anggaran dan memperkuat konektivitas antarpulau, meningkatkan pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tandas Bupati.

Bupati Natsir Ali juga berharap, melalui pengaturan Dana Khusus Kepulauan (DKK) maka pemerintah daerah akan memperoleh dukungan anggaran yang lebih memadai untuk mempercepat pembangunan pelabuhan, transportasi laut, jalan, jaringan telekomunikasi, hingga layanan dasar bagi masyarakat di pulau-pulau.” katanya.

Selain itu, H Natsir Ali juga mendukung penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah laut yang diatur dalam RUU itu. Sebab menurutnya, pengelolaan sumber daya kelautan yang lebih optimal akan membuka peluang peningkatan kesejahteraan nelayan serta mendorong investasi sektor kelautan dan memperkuat upaya pelestarian lingkungan pesisir.

Ditambahkannya, Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki posisi strategis sebagai wilayah kepulauan yang berada pada jalur pelayaran nasional dan internasional. Baik dari utara ke selatan maupun dari barat ke timur. Karena itu, keberadaan undang-undang khusus bagi daerah kepulauan menjadi kebutuhan yang mendesak agar pembangunan tidak lagi disamaratakan dengan daerah daratan.” katanya.

Masih harapan Bupati Natsir Ali agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di wilayah kepulauan. Apalagi menurutnya, regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing daerah serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar Indonesia. (M. Daeng Siudjung Nyulle/IC)