Reformasiterkini.co.id //Makassar -Pemerintah Kelurahan Banta Bantaeng gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bertempat di Kantor Kelurahan Banta Bantaeng Jalan Faizal XlV Kecamatan Rappocini Kota Makassar Jumat (9/1/2026
Kegiatan ini dihadiri,Camat Rappocini, Bappeda, Dinas PU, Lurah Banta Bantaeng, Babinsa Banta Bantaeng, PJs Imam Kelurahan Banta Bantaeng, RT, RW Kelurahan Banta Bantaeng, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Kelurahan Banta Bantaeng
Musrenbang menjadi forum awal untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait prioritas pembangunan di wilayah kelurahan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan, masukan, dan gagasan yang akan dibahas lebih lanjut pada Musrenbang tingkat Kecamatan.
H.Jamal Muis,S.E, ketua LPM Kelurahan Banta Bantaeng, sebagai Ketua Panitia pelaksana, melaporkan Musrenbang ini adalah wadah, sebagai wadah menentukan aspirasi demi membangun kelurahan Banta Bantaeng kedepan yang lebih baik, adapun usulan setiap RT dan RW dan masyarakat lewat rembuk warga yang telah dicari, mencakup usulan prioritas usulan infrastruktur, perbaikan drainase di RT RW, penerangan di jalan lingkungan RT RW, pemberdayaan masyarakat yaitu pelatihan ketrampilan UKM, bantuan bibit untuk kelompok tani”tuturnya
Anselmus Watratan, S.M, Lurah Banta Bantaeng mengatakan di musrenbang ini adalah momen, apa yang akan menjadi prioritas yang akan kita lakukan kedepannya
Lanjutnya “mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif, sehingga hasil yang diperoleh dapat menjadi dasar perencanaan yang tepat sasaran” pungkasnya
Camat Rappocini M.Aminuddin,S.Sos.,M.AP, mengatakan amanat dari UU No 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang menyatakan bahwa semua pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah no 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan penganggaran pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah dan kementerian dalam negeri juga mengeluarkan regulasi yaitu Permendagri no 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dalam konteks kota Makassar
“Amanat ini dituangkan kedalam peraturan daerah no 5 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 sampai tahun 2026 kota Makassar.
Lebih lanjut” kegiatan yang kita laksanakan hari ini adalah amanat dari UU, yang diteruskan dengan surat edaran dari pak Sekda ke pak Wali, kegiatan musrenbang ini adalah forum publik perencanaan atau forum pendidikan warga dimana kita dituntut untuk partisipasi aktif dari semua warga masyarakat melalui rembuk warga yang dilaksanakan di setiap RW untuk memasukkan keluhannya atau kebutuhannya agar dapat dibahas dan diprioritaskan di musrenbang tingkat kelurahan”tutupnya
Dalam suasana yang hangat dan penuh semangat, para RW dan tokoh masyarakat, menyampaikan beragam usulan, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas pelayanan publik, hingga program pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Kegiatan ini diakhiri dengan rangkuman usulan prioritas yang akan dibawa ke forum Musrenbang tingkat kecamatan. Harapannya, seluruh aspirasi warga dapat terakomodasi dalam program pembangunan Kota Makassar tahun mendatang








