Reformasiterkini.co.id //MAKASSAR,- Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, Jumat (27/2/2026)

Menurut Aliyah, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang membawa berbagai tantangan baru bagi tumbuh kembang generasi muda.

Ia menilai, kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus mencegah berbagai dampak negatif dari penggunaan media sosial secara berlebihan dan tanpa pengawasan.

“Anak-anak kita harus tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendidik. Karena itu, kebijakan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia maya,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Aliyah Mustika Ilham menjelaskan, anak-anak saat ini sangat rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari paparan konten berbahaya, pornografi, cyberbullying, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang dapat memengaruhi kesehatan mental, pola belajar, dan interaksi sosial mereka.

Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menerapkan pembatasan atau penonaktifan akses akun media sosial dan platform digital tertentu bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Platform yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini mencakup sejumlah media sosial dan layanan digital populer yang banyak digunakan anak-anak dan remaja, seperti TikTok, Instagram, YouTube, Roblox, dan platform sejenis lainnya yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi jika digunakan tanpa pengawasan.

Lebih lanjut, Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak-anak saat menggunakan teknologi.

“Peran orang tua sangat penting dalam membimbing, mengawasi, dan membatasi penggunaan gawai maupun media sosial oleh anak. Pendampingan keluarga menjadi kunci agar anak-anak tetap fokus pada kegiatan yang positif, edukatif, dan produktif,” tambahnya.

Ia juga berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di lingkungan keluarga dan masyarakat, sekaligus membangun kesadaran bersama tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah Kota Makassar, kata Aliyah, pada prinsipnya mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan generasi muda dari pengaruh negatif teknologi yang tidak terkontrol.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi dari berbagai ancaman digital serta terdorong untuk lebih banyak terlibat dalam aktivitas belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat di dunia nyata.