Reformasiterkini.co.id //Makassar -Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar menggelar uji konsekuensi untuk menetapkan informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025.
Kegiatan ini digelar selama empat hari, Selasa 16 September sampai dengan Jumat 19 September 2025 di ruang rapat Dinas Kominfo, Gedung Makassar Government Centre Lantai 7.
‘’Kami menggelar kegiatan uji konsekuensi untuk menetapkan informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025, di kegiatan ini semua badan publik lingkup Pemerintah Kota Makassar mengklasifikasi informasi dikecualikan untuk kemudian di uji dalam kegiatan uji konsekuensi,’’ ujar Kepala Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Makassar, Abdullah, S.STP.
Di kegiatan ini, Dinas Kominfo Kota Makassar mengundang akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau dan Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Makassar, Abdul Rasyid, SH, MH sebagai nara sumber penguji informasi dikecualikan.
‘’Di hari pertama kami menguji 40 usulan informasi dikecualikan dari 10 badan publik Pemerintah Kota Makassar, dari pengujian ini, 32 usulan ditetapkan sebagai informasi dikecualikan, sedangkan di hari kedua, kami menetapkan 11 informasi dikecualikan,’’ tambah Abdullah.
Narasumber penguji informasi dikecualikan, Muliadi Mau mengungkapkan, kriteria penetapan informasi dikecualikan mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang ini dengan rinci mengatur informasi mana saja yang masuk kategori informasi publik dan informasi dikecualikan.
‘’Kriteria terkait informasi dikecualikan diatur dengan rinci dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jadi kami menguji informasi yang diusulkan badan publik, berpatokan pada pasal ini,’’ ungkap Muliadi yang juga staf pengajar Universitas Hasanuddin.
Setelah dari Pengujian konsekuensi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Dinas Kominfo Kota Makassar yakni segera menetapkan informasi dikecualikan.
Informasi dikecualikan ini kemudian menjadi dasar bagi badan publik lingkup Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan pelayanan informasi publik pada Masyarakat.
‘’Setelah dari uji konsekuensi, informasi dikecualikan ini akan segera ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,’’ tambah Abdullah lagi.








