Reformasiterkini.co.id //Makassar- Pemerintah Kota Makassar Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan Acara Peningkatan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang Undangan dalam kehidupan Masyarakat (Angkatan 111) bertempat di Best Western Plus Makassar Beach jalan Bontolempangan Kelurahan Sawerigading Kec.Ujung Pandang Kota Makassar Sulsel,Senin (13/10/2025)

Hadir dalam acara tersebut Tim Hukum Walikota Makassar, para perwakilan dari beberapa kelurahan, Kecamatan yang ada di kota Makassar

Pemerintah Kelurahan Banta Bantaeng Kecamatan Rappocini melibatkan 3 orang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan untuk menghadiri acara Peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

Abdul Rasyid,S.H.,M.H, Tim Hukum Walikota Makassar, Dir.LBH Cita Keadilan Sulsel adalah pemateri memaparkan, Fungsi Hukum itu adalah, Mengatur, Mengikat dan Memaksa.

Tujuan Hukum.Keadilan (Filosofis), Kemanfaatan (Sosiologis), Kepastian Hukum(Yuridis).

Hukum yang Baik
Dimensi Ketaatan Hukum.
Indikator-Indikator Kesadaran Hukum. Peran Masyarakat Dalam Ketaatan Hukum. Hukum itu adalah Panglima.

“Peningkatan kepatuhan terhadap peraturan dalam masyarakat dapat dicapai melalui upaya terpadu, yaitu dengan membangun kesadaran hukum sejak dini di keluarga dan institusi pendidikan, meningkatkan partisipasi publik dalam pembuatan aturan, dan memperkuat sistem penegakan hukum yang adil dan transparan.

Cara ini bertujuan menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan adil.

1.Peningkatan kesadaran dan pendidikan hukum
Mulai dari keluarga: Menanamkan pemahaman tentang aturan dan pentingnya ketaatan hukum sejak dini dalam keluarga sebagai unit sosial terkecil.
Peran pendidikan: Mengoptimalkan institusi pendidikan sebagai ujung tombak sosialisasi primer untuk membentuk karakter taat hukum sejak usia muda.

Sosialisasi berkelanjutan: Melalui penyuluhan hukum yang intensif dan berkelanjutan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku.

2.Partisipasi publik dalam pembuatan peraturan
Keterlibatan aktif: Mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga aturan yang dibuat lebih relevan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Memperjelas informasi: Memastikan bahwa informasi mengenai regulasi dapat disampaikan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
Mengakomodir masukan: Membentuk mekanisme untuk mengakomodir masukan dari masyarakat dan meluruskan informasi yang tidak benar terkait regulasi yang sedang disusun.

3.Penguatan sistem penegakan hukum
Penegakan yang adil: Pemerintah perlu memastikan setiap individu diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial.

Transparansi dan akuntabilitas: Menerapkan prinsip good governance dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

Perbaikan sistemik: Melakukan perbaikan yang sifatnya sistemik dan sektoral secara bersama-sama untuk mewujudkan kepatuhan hukum secara menyeluruh.