Reformasiterkini.co.id // KEPULAUAN SELAYAR – Putra kelahiran Jampea Lembongan, 03 September 1974 dikabarkan bakal menggantikan posisi Awiluddin Sihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar Periode 2024 – 2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P). Awiluddin Sihak menempati urutan pertama suara terbanyak pada Pileg yang gelar pada Rabu 14 Februari 2024 silam. Dan menyusul diposisi perolehan suara terbanyak kedua adalah Tamrin S asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Pasi’masunggu, Pasi’masunggu Timur dan Taka Bonerate.
Awilpun terpaksa harus meninggalkan kursi empuknya di Parlemen, gegara memalsukan beberapa tanda tangan. Diantaranya Kepala Dusun Parang, Raba Ali, Ketua RK Dusun Parumaang, Ketua RT Dusun Parumaangdan termasuk Kepala Desa, Andi Suhri terkait dokumen bantuan pertanian di Desa Bontomalling. Pada awal Februari 2025 lalu, Awil Sihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kepulauan Selayar.
Kemudian disusul pada 21 Oktober 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar, Harwansah, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa Awiluddin Sihak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan sejumlah tanda tangan dengan membayar biaya perkara senilai Rp 5.000,00 dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan.
Ketua DPC PDI.P Kepulauan Selayar, Muh Anas Ali, SH yang dikonfirmasi via selulernya, Kamis 25 Juni sekitar pukul 11.10 Wita seputar pemecatan anggota dewan, Awiluddin Sihak membenarkan jika dirinya sudah menerima surat pemberhentian secara resminya dari Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman sekitar dua hari lalu. Proses Penggantian Antar Waktu (PAW)nya juga sementara berproses di DPP PDI.P di Jakarta dengan merujuk pada surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kepulauan Selayar masa bhakti 2024 – 2029. ” Kita sudah menerima surat pemberhentian Awil yang sudah ditanda tangani oleh Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Sulsel pada 17 Juni pekan lalu.” katanya.
Selain itu, kamipun di DPC PDI.P saat ini sedang mempersiapkan PAW nya sambil menunggu proses PAW dan keputusan dari DPP. Sedangkan calon penggantinya berasal dari Dapil 4 Kepulauan Selayar yaitu Tamrin S yang beralamat di Lembongan Desa Bontobaru Pulau Jampea. Perolehan suaranya berada diperingkat kedua suara terbanyak setelah Awiluddin Sihak pada Pemilu Legislatif 2024 lalu. Pelantikannya, insha Allah tidak lama lagi. Palingan dalam bulan Juli mendatang.” pungkas Muh Anas Ali meyakinkan.
Ditanya soal selisih suara yang diperoleh antara Awiluddin Sihak dan Tamrin pada Pileg 2024, Muh Anas Ali mengaku tidak tahu angka pasti. Tetapi kata dia, tidak terlalu signifikan bedanya.” tegas Anas. (M. Daeng Siudjung Nyulle)







